Dalam Materi Manajemen Pendidikan kita sudah
membahas beberapa tahapan untuk merealisasikan Pengelolaan dalam Pendidikan
tersebut diantaranya “PLANING” atau biasa kita sebut Perencanaan,berikut
beberapa pengertian dari Perencanaan Pendidikan.
a. Menurut, Prof. Dr. Yusuf Enoch
Perencanaan Pendidikan, adalah suatu proses yang yang mempersiapkan seperangkat
alternative keputusan bagi kegiatan masa depan yang diarahkan kepadanpencapaian
tujuan dengan usaha yang optimal dan mempertimbangkan kenyataan-kenyataan yang
ada di bidang ekonomi, sosial budaya serta menyeluruh suatu Negara.
b. Beeby, C.E.
Perencanaan Pendidikan adalah suatu usaha melihat ke masa depan ke masa depan
dalam hal menentukan kebijaksanaan prioritas, dan biaya pendidikan yang
mempertimbangkan kenyataan kegiatan yang ada dalam bidang ekonomi, social, dan
politik untuk mengembangkan potensi system pendidikan nasioanal memenuhi
kebutuhan bangsa dan anak didik yang dilayani oleh system tersebut.
c. Menurut Guruge (1972)
Perencanaan Pendidikan adalah proses mempersiapkan kegiatan
di masa depan dalam bidang pembangunan pendidikan.
d. Menurut Albert Waterson
(Don Adam 1975)
Perencanaan Pendidikan adala investasi pendidikan
yang dapat dijalankan oleh kegiatan-kegiatan pembangunan lain yang di dasarkan
atas pertimbangan ekonomi dan biaya serta keuntungan sosial.
e. Menurut Coombs (1982)
Perencanaan pendidikan suatu penerapan yang
rasional dianalisis sistematis proses perkembangan pendidikan dengan tujuan
agar pendidikan itu lebih efektif dan efisien dan efisien serta sesuai dengan
kebutuhan dan tujuan para peserta didik dan masyarakat.
f. Menurut Y. Dror (1975)
Perencanaan Pendidikan adalah suatu proses
mempersiapkan seperangkat keputusan untuk kegiatan-kegiatan di masa depan yang
di arahkan untuk mencapai tujuan-tujuan dengan cara-cara optimal untuk
pembangunan ekonomi dan social secara menyeluruh dari suatu Negara.
Jadi, definisi perencanaan
pendidikan apabila disimpulkan
dari beberapa pendapat tersebut, adalah suatu proses intelektual yang
berkesinambungan dalam menganalisis, merumuskan, dan menimbang serta memutuskan
dengan keputusan yang diambil harus mempunyai konsistensi (taat asas) internal
yang berhubungan secara sistematis dengan keputusan-keputusan lain, baik dalam
bidang-bidang itu sendiri maupun dalam bidang-bidang lain dalam pembangunan,
dan tidak ada batas waktu untuk satu jenis kegiatan, serta tidak harus selalu
satu kegiatan mendahului dan didahului oleh kegiatan lain.
Secara konsepsional, bahwa perencanaan pendidikan
itu sangat ditentukan oleh cara, sifat, dan proses pengambilan keputusan,
sehingga nampaknya dalam hal ini terdapat banyak komponen yang ikut memproses
di dalamnya. Adapun komponen-komponen yang ikut serta dalam proses ini adalah :
- Tujuan pembangunan nasional bangsa yang akan mengambil
keputusan dalam rangka kebijaksanaan nasional dalam rangka kebijaksanaan
nasional dalam bidang pendidikan.
- Masalah strategi adalah termasuk penanganan kebijakan
(policy) secara operasional yang akan mewarnai proses pelaksanaan dari
perencanaan pendidikan. Maka ketepatan pelaksanaan dari perencanaan
pendidikan.
Dalam penentuan kebijakan sampai kepada
palaksanaan perencanaan pendidikan ada beberapa hal yang harus diperhatikan,
yaitu : siapa yang memegang kekuasaan, siapa yang menentukan keputusan, dan
faktor-faktor apa saja yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan.
Terutama dalam hal pemegang kekuasaan sebagai sumber lahirnya keputusan, perlu
memperoleh perhatian, misalnya mengenai system kenegaraan yang merupakan bentuk
dan system manajemennya, bagaimana dan siapa atau kepada siapa dibebankan
tugas-tugas yang terkandung dalam kebijakan itu. Juga masalah bobot u ntuk
jaminan dapat terlaksananya perencanaan pendidikan. Hal ini dapat diketahui
melalui output atau hasil system dari pelaksanaan perencanaan
pendidikan itu sendiri, yaitu dokumen rencana pendidikan.
Dari beberapa rumusan tentang perencanaan
pendidikan tadi dapat dimaklumi bahwa masalah yang menonjol adalah suatu proses
untuk menyiapkan suatu konsep keputusan yang akan dilaksanakan di masa depan.
Dengan demikian, perencanaan pendidikan dalam pelaksanaan tidak dapat diukur
dan dinilai secara cepat, tapi memerlukan waktu yang cukup lama, khususnya
dalam kegiatan atau bidang pendidikan yang bersifat kualitatif, apalagi dari
sudut kepentingan nasional.
Urgensi Perencanaan Pendidikan
Dalam menetapkan perencanaan pendidikan secara
garis besar memiliki keuntungan dari Pentingnya Perencanaan Pendidikan. Dengan
melakukan perencanaan pendidikan para pelaku pengembangan pendidikan dapat
memberikan bimbingan arah bagaimana perencanaan pendidikan dapat dijalankan
baik sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan agar tidak melenceng, dimana
tujuan perencanaan pendidikan merupakan orientasi tujuan yang akan dicapai.
Pentingnya perencanaan pendidikan juga berfungsi sebagai antisipasi terlebih
dahulu terhadap hambatan atau resiko yang akan di alami pada saat perencanaan
pendidikan di implementasikan secara nyata, dengan mengetahui itu maka para
pelaku pengembangan pendidikan sudah mempersiapkan solusi yang terbaik terhadap
resiko yang akan dialami atau pun dapat meminimalisir resiko yang akan diterima
nanti sehingga tujuan dari perencanaan dapat dicapai dengan maksimal. Kesemuaan
pentingnya perencanaan pendidikan dapat dijelaskan pada tujuan perencanaan
pendidikan dan manfaat perencanaan pendidikan.
Tujuan Perencanaan Pendidikan
Pada dasarnya tujuan perencanaan adalah sebagai
pedoman untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Sebagai suatu alat ukur
di dalam membandingkan antara hasil yang dicapai dengan harapan. Dilihat dari
pengambilan keputusan tujuan perencanaan adalah :
1. Penyajian rancangan keputusan-keputusan atasan untuk
disetujui pejabat tingkat nasional yang berwenang.
2. Menyediakan pola kegiatan-kegiatan secara matang bagi
berbagai bidang/satuan kerja yang bertanggung jawab untuk melakukan
kebijaksanaan.
Tujuan perencanaan pendidikan menurut (Dahana, OP and Bhatnagar, OP. 1980; Banghart, F.W and
Trull, A. 1990) Ada beberapa tujuan perlunya penyusunan suatu
perencanaan pendidikan, antara lain:
1. Untuk mengetahui standar pengawasan pola perilaku
pelaksana pendidikan, yaitu untuk mencocokkan antara pelaksanaan atau tindakan
pemimpin dan anggota organisasi pendidikan dengan program atau perencanaan yang
telah disusun. Dengan standar yang telah ditetapkan dapat dinilai sejauh mana
perencaan pendidikan telah dilasanakan dan apa saja yang perlu lebih
diperbaiki.
2. Untuk mengetahui kapan pelaksanaan perencanaan
pendidikan itu diberlakukan dan bagaimana proses penyelesaian suatu kegiatan
layanan pendidikan. Perencanaan pendidikan memberikan secara jelas waktu yang
tepat dalam melaksanakan perencanaan pendidikan dapat di terapkan dengan
pertimbangan bayak hal pendukungnya agara dapat tercapai dengan baik. Kemudian
juga dijelaskan bagaimana tahapan atau langkah yang sistematis yang
dilakukan dalam kegiatan perencanaan pendidikan seperti dengan cara
memperatikan kemajuan Teknologi Informasi, jumlah penduduk yang terus meningkat
dan kebutuhan dunia kerja saat ini.
3. Untuk mengetahui siapa saja
yang terlibat (struktur organisasinya) dalam pelaksanaan program atau
perencanaan pendidikan, baik aspek kualitas maupun kuantitasnya, dan baik
menyangkut aspek akademik-nonakademik. Perencanaan pendidikan juga berfungsi
dalam menetapkan siapa saja yang terlibat dalam pelaksanaan perencanaan
pendidikan dengan menempatkan seseorang dengan keahlian dan komposisi yang
dimiliki sehingga tidak terjadi salah penempatan posisi yang tidak sesuai
dengan keahlian seseorang, dengan tujuan agar semua pihak dapat menjalankan
tugas atau fungsinya masing-masing dengan baik sehingga tujuan perencanaan
pendidikan dapat tercapai ke arah yang baik.
4. Untuk mewujudkan proses
kegiatan dalam pencapaian tujuan pendidikan secara efektif dan sistematis termasuk
biaya dan kualitas pekerjaan. Dengan perencanaan pendidikan yang menempatkan
seseorang pada posisi yang sesuai dengan keahlian, hal ini akan memberikan
keuntungan dikarenakan dapat memaksimalkan biaya dengan membayar seorang
pegawai dari hasil rekrut yang tepat untuk memenuhi kebutuhan yang akan
menyebabkan kualitas dari pekerjaan akan baik.
5. Untuk meminimalkan terjadinya
beragam kegiatan yang tidak produktif dan tidak efisien, baik dari segi biaya,
tenaga dan waktu selama proses layanan pendidikan. Dengan perekrutan peagawai
yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan dapat menghindari kegiatan atau
pekerjaan yang tidak produktif dan tidak efisien dalam memanfaatkan sumberdaya,
biaya yang di keluarkan pun sesuaikan dengan anggaran, tenaga dan waktu yang
diperlukan dilakukan dengan efektif dan efisien.
6. Untuk memberikan gambaran secara menyeluruh (integral)
dan khusus (spefisik) tentang jenis kegiatan atau pekerjaan bidang
pendidikan yang harus dilakukan. Dalam perencanaan pendidikan dapat mendiskripsikan
proses dari seluruh rangkaian yang dilakukan dalam melaksanakan perencanaan
pendidikan baik secara umum dan khusus. Hal ini akan memberikan keuntungan
dalam mempersiapkan semua yang dibutuhkan dan apa saja yang mempengaruhi,
manfaat dalam penerapan perencanaan pendidikan.
7. Untuk menyerasikan atau memadukan beberapa sub
pekerjaan dalam suatu organisasi pendidikan sebagai ‘suatu sistem. Pentingnya
perencanaan pendidikan dapat menghubungkan dari semua sub pekerjaan yang
berbeda tugas dan fungsinya, melalui perencanaan pendidikan semua sub pekerjaan
tersebut dapat sailing dihubungkan dan saling terkait dan membutuhkan dalam
pencapaian tujuan sehingga semua menjadi satu kesatuan suatu sistem.
8. Untuk mengetahui beragam peluang,
hambatan, tantangan dan kesulitan yang dihadapi organisasi pendidikan. Dengan
melakukan perencanaan pendidikan,pelaku pendidikan dapat menganalisis peluang,
hambatan, tantangan dan kesuliatan melalui analisis SWOT. Dalam analisis SWOT
terdapat faktor dominan dan faktor penghambat, faktor dominan seperti kekuatan
dan peluang yang dapat digunakan secara maksimal untuk mendukung dalam
mendukung tercapainya tujuan. Sedangkan faktor penghambat yaitu kelemahan dan
tantangan, faktor ini juga mempengaruhi dalam proses pelaksanaan pencapaian
tujuan, apabila tidak direspon dengan baik faktor penghambat ini akan
menghasilkan resiko yang fatal dalam tercapainya tujuan perencanaan pendidikan.
Fungsi perencanaan adalah sebagai pedoman
pelaksanaan dan pengendalian, sebagai alat bagi pengembangan quality
assurance, menghindari pemborosan sumber daya, menghindari pemborosan
sumber daya, dan sebagai upaya untuk memenuhiaccountability kelembagaan.
Jadi yang terpenting di dalam menyusun suatu rencana, adalah berhubungan dengan
masa depan, seperangkat kegiatan, proses yang sistematis, dan hasil serta
tujuan tertentu
Manfaat perencanaan pendidikan. Menurut , (Depdiknas. 1997; Soenarya, E. 2000; Depdiknas,
2001) ada beberapa manfaat dari suatu perencanaan pendidikan yang disusun
dengan baik bagi kehidupan kelembagaan, antara lain:
1. Dapat digunakan sebagai standar
pelaksanaan dan pengawasan proses aktivitas atau pekerjaan pemimpin dan anggota
dalam suatu lembaga pendidikan. Dalam membuat sutau perencanaan, hal ini sudah
menjadi standar yang berarti semua aktivitas kegiatan harus berdasarkan pada
perencanaan yang telah di buat.
2. Dapat dijadikan sebagai media pemilihan
berbagai alternatif langkah pekerjaan atau strategi penyelesaian yang terbaik
bagi upaya pencapaian tujuan pendidikan. Manfaat perencanaan pendidikan juga
untuk mempersiapkan berbagai alternatif dari rencana serangkaian kegiatan
apabila terdapat kesalahan yang tidak dikehendaki sehingga dapat diatasi dengan
cepat dan tepat dengan menggunakan alternatif yang telah disiapkan.
3. Dapat bermanfaat dalam penyusunan
skala prioritas kelembagaan baik yang menyangkut sasaran yang akan dicapai
maupun proses kegiatan layanan pendidikan.
4. Dapat
mengefisiensikan dan mengefektifkan pemanfaatan beragam sumber daya organisasi
atau lembaga pendidikan. Dari pemanfaatan sumberdaya perencanaan pendidikan
juga menganalisis pemanfaatan sumberdaya yang dibutuhkan dengan seefisien dan
seefektif mungkin untuk menghindari penggunaan sumberdaya yang berlebihan.
5. Dapat membantu pimpinan
dan para anggota (warga sekolah) dalam menyesuaikan diri terhadap perkembangan
atau dinamika perubahan sosial-budaya. Dengan dilakukan perencanaan pendidikan
semua pihak yang terkait didalamnya seperti warga sekolah diharapakan ikut
berpartisipasi dalam mendukung pelaksanaan perenacanaan pendidikan sesuai
dengan posisinya masing-masing.
6. Dapat dijadikan sebagai media atau alat
untuk memudahkan dalam berkoordinasi dengan berbagai pihak atau lembaga
pendidikan yang terkait, dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Melalui perencanaan pendidikan yang telah menjadi tujuan bersama maka
perencanaan pendidikan dapat dijadikan sebagai alat berkoordinasi dalam
melaksanakan tugas bagian masing-masing
7. Dapat dijadikan sebagai media
untuk meminimalkan pekerjaan yang tidak efisien atau tidak pasti. Salah satu
resiko dari pelaksanaan perencanaan pedidikan terjadinya pekerjaan yang tidak
efisien, melalui perencanaan pendidikan dapat di antisipasi pekerjaan yang
tidak efisien mealaui perencanaan yang baik.
8. Dapat dijadikan sebagai alat dalam mengevaluasi
pencapaian tujuan proses layanan pendidikan. Suatu gambaran tentang tujuan yang
akan dicapai yang mana didalamnya terdapat bagaimana proses yang dilakukan.