Islam mengajarkan manusia agar selalu menuntut
ilmu. Banyak ayat dalam alquran yang menjelaskan agar manusia terus
menuntut ilmu sejak ia dini, sampai menghembuskan nafas terakhir dalam keadaan
berilmu. Bahkan disebutkan “tuntutlah ilmu sampai ke negeri Cina”. Pernyataan
tersebut berartian bahwa kita harus menuntut ilmu sampai sejauh apapun ilmu
tersebut berada.
Ada banyak hadits yang menunjukkan keutamaan
orang berilmu, salah satunya disebutkan bahwa orang berpengetahuan melebihi
orang yang senang beribadah, yang berpuasa, dan yang menghabiskan waktu
malamnya untuk mengerjakan shalat, bahkan melebihi orang yang berperang di
jalan Allah.
Sedangkan orang berpengetahuan yang mau
mengajarkan dan mengamalkan ilmu yang dimilikinya kepada orang lain
itu lebih utama, karena tugas yang diembannya hampir sama seperti tugas yang
diemban seorang rasul. Seseorang tersebut dapat disebut sebagai pendidik.
Dalam pandangan islam, seorang pendidik juga
disebut sebagai murabi, mu’allim, mu’addib, ataupun mursyid, dan
terkadang diberi gelar sebagai seorang ustadz, syekh, dan kiyai.
Dalam konteksnya, seorang pendidik memiliki syarat sebagai pendidik dan
tugas-tugasnya yang telah diatur
A. Pengertian dan Tugas Pendidik
1. Pengertian Pendidik
Dalam pandangan islam, pendidik ialah mereka
yang bertanggungjawab terhadap perkembangan anak didik.[1] Pendidik
adalah setiap orang dewasa yang karena kewajiban agamanya bertanggung jawab
atas pendidikan dirinya dan orang lain.[2]
Disini yang dimaksud dengan mereka yang
bertanggung jawab adalah kedua orang tua peserta didik. Orang tua peserta didik
adalah orang yang paling bertanggung jawab atas pendidikan peserta didik
tersebut. Ini disebabkan oleh dua hal yaitu, pertama adalah
karena kodrat orang tua yang dititipi seorang anak dari Allah SWT, maka mereka
harus bisa mengasuh anaknya dan bertanggung jawab atas pendidikan anaknya
sehingga anak-anak mereka tidak tersesat dalam kehidupannya. Kedua,
karena kepentingan kedua orang tua itu sendiri. Sebagai orang tua pasti
mengharapkan anak-anaknya dapat menjalani hidup dengan sukses, sehingga para
orang tua harus mendidik anaknya agar dapat menghadapi peradaban zaman.
Namun, pada zaman sekarang ini bukanlah hal
yang efektif jika pendidikan kepada anak hanya dilakukan oleh orang tua. Ini
akan membutuhkan biaya yang lebih besar, dan para orang tua hanya mempunyai
waktu untuk mendidik sang anak saja. Padahal mereka juga harus bekerja untuk
menghidupi keluarga. Maka disinilah peran sekolah sangat penting untuk peserta
didik. Orang tua menitipkan anaknya untuk dididik di lingkungan sekolah dengan
mengeluarkan biaya yang lebih ringan dan orang tua dapat bekerja untuk memenuhi
kebutuhan yang lainnya.
Dalam konteks pendidikan Islam “pendidik”
sering disebut dengan murabbi, mu’allim, mu’addib, mudarris, dan mursyid.[3] Menurut peristilahan yang dipakai dalam pendidikan dalam konteks
Islam, kelima istilah ini mempunyai makna yang berbeda. Murabbi adalah
orang yang mendidik dan menyiapkan peserta didik agar mampu berkreasi serta
mampu mengatur dan memelihara hasil kreasinya untuk tidak menimbulkan
malapetaka bagi dirinya, masyarakat dan alam sekitarnya. Mu’allim adalah
orang yang menguasai ilmu dan mampu mengembangkannya sertamenjelaskan fungsinya
dalam kehidupan, menjelaskan dimensi teoritis dan praktisnya, sekaligus
melakukan transfer ilmu pengetahuan, internalisasi serta implementasi. Mu’addib adalah
orang yang mampu menyiapkan peserta didik untuk bertanggungjawab dalam
membangun peradaban yang berkualitas di masa depan. Mudarris adalah
orang yang memiliki kepekaan intelektual dan informasi serta memperbaharui
pengetahuan dan keahliannya secara berkelanjutan, dan berusaha mencerdaskan
peserta didiknya, memberantas kebodohan mereka, serta melatih keterampilan
sesuai dengan bakat , minat dan kemampuannya. Mursyid adalah
orang yang mampu menjadi model atau sentral identifikasi diri
atau menjadi pusat anutan, teladan dan konsultan bagi peserta
didiknya.
2. Tugas Pendidik
Para ahli pendidikan islam dan ahli pendidikan
barat mengartikan bahwa tugas seorang pendidik adalah mendidik. Mendidik dapat
dijabarkan dalam bentuk mengajar, memberikan dorongan atau motivasi, memuji,
menghukum, memberi contoh ataupun dalam bentuk pembiasaan diri. Dari segala
bentuk mendidik tersebut akan menghasilkan pengaruh positif bagi pendewasaan
anak.
Menurut al-Ghazali, tugas pendidik yang utama
adalah menyempurnakan, membersihkan, menyucikan, serta membawakan hati manusia
untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Karena tujuan pendidikan Islam yang
utama adalah upaya untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
Dalam literatur barat, selain mengajar seorang
guru atau pendidik memiliki tugas lain yaitu membuat persiapan mengajar,
mengevaluasi hasil belajar, dan lain-lain yang bersangkutan dengan pencapaian
tujuan mengajar.[4]
Tugas-tugas pendidik tersebut dapat dirinci
sebagai berikut:
a. Wajib menemukan pembawaan yang ada pada anak didik dengan
berbagai cara seperti observasi, wawancara, pendekatan atau pergaulan, angket,
dan sebagainya.
b. Berusaha menolong anak didik mengembangkan pembawaan yang baik
dan menekan perkembangan pembawaan yang buruk agar tidak berkembang.
c. Memperlihatkan kepada anak didik tugas orang dewasa dengan cara
memperkenalkan berbagai bidang keahlian, ketrampilan, agar anak didik
memilihnya dengan tepat.
d. Mengadakan evaluasi
setiap waktu untuk mengetahui apakah perkembangan anak didik berjalan dengan
baik.
e. Memberikan bimbingan dan penyuluhan tatkala anak didik menemui
kesulitan dalam mengembangkan potensinya.
f. Guru harus mengetahui karakter murid.
g. Guru harus selalu berusaha meningkatkan keahliannya baik dalam
bidang yang diajarkannya maupun dalam cara mengajarkannya.
h. Guru harus mengamalkan ilmunya, dan jangan berbuat yang
berlawanan dengan ilmu yang diajarkannya.
Sedangkan peran pendidik dalam pendidikan
dijabarkan sebagai berikut:[5]
a. Fasilitator, yakni menyediakan situasi dan kondisi yang
dibutuhkan peserta didik.
b. Pembimbing, yaitu memberikan bimbingan terhadap peserta didik
dalam interaksi belajar-mengajar, agar sisiwa tersebut mampu belajar dengan
lancar dan berhasil secara efektif dan efisien.
c. Motivator, yakni memberikan dorongan dan semangat agar siswa mau
giat belajar.
d. Organisator, yakni
mengorganisasikan kegiatan belajar peserta didik maupun pendidik.
e. Manusia sumber, yakni ketika pendidik dapat memberikan informasi
yang dibutuhkan peserta didik, baik berupa pengetahuan (kognitif), ketrampilan
(afektif), maupun sikap (psikomotorik).
B. Jenis dan Syarat-syarat sebagai Pendidik
1. Jenis Pendidik
Menurut Prof.Dr. Mohammad Athiyah Al-Abrasyi,
pendidik dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:[6]
a. Pendidik kuttab, yaitu pendidik yang mengajarkan alquran pada
anak-anak di kuttab.
b. Pendidik umum, yaitu pendidik pada umumnya. Ia mengajar di
lembaga-lembaga pendidikan yang mengelola atau melaksanakan pendidikan islam
secara formal seperti madrasah, pondok pesantren, pendidikan di masjid dan
surau,ataupun pendidikan informal seperti pendidikan yang dilakukan dalam
keluarga.
c. Pendidik khusus, yaitu pendidik yang memberi pelajaran khusus
kepada seseorang atau lebih dari seorang dari anak pembesar, pemimpin negara
atau khalifah, seperti pendidikan yang dilakukan dirumah-rumah misalnya di
Istana.
2. Syarat-syarat sebagai Pendidik
Soejono (1982:63-65)[7] menyatakan
bahwa syarat secara umum sebagai seorang pendidik atau biasa disebut sebagai
guru adalah sebagai berikut:
a. Sudah dewasa, yaitu orang dewasa yang dapat diberi
tanggung jawab. Di negara kita, seseorang dianggap dewasa sejak umur 18 tahun
atau dia sudah kawin. Menurut ilmu pendidikan, umur 21 tahun adalah tahun
laki-laki dan tahun perempuan cukup dewasa.
b. Sehat jasmani dan rohani. Jika seorang pendidik tidak sehat
jasmani atau sakit, akan mengganggu kegiatan mengajar. Bahkan dapat menularkan
penyakitnya kepada peserta didik. Dan jika seorang itu tidak sehat rohani, maka
akan sangat berbahaya pada perkembangan peserta didik. Bagaimana mungkin
seorang peserta didik yang meniru pendidik yang sakit rohaninya akan berhasil.
c. Harus ahli.
d. Harus berkesusilaan
dan berdedikasi tinggi.
Sedangkan syarat guru dalam islam yaitu:[8]
a. Umur, harus sudah dewasa.
b. Kesehatan, harus sehat jasmani dan rohani.
c. Keahlian, harus ahli dalam bidang yang diajarkannya dan
menguasai ilmu mendidik (termasuk ilmu mengajar).
d. Harus berkepribadian
muslim.
Dalam ilmu pendidikan Islam, secara umum guru
yang baik harus mempunyai kriteria-kriteria di bawah ini :
a. Bertaqwa kepada Allah.
b. Berilmu sebagai syarat untuk menjadi guru.
c. Sehat jasmaninya.
d. Berkelakuan baik / berakhlak mulia.
e. Bertanggung jawab dan berjiwa nasional
C. Kedudukan Pendidik dalam Perspektif Islam
Pendidik adalah bapak rohani bagi peserta
didik yang memberikan ilmu, pembinaan akhlaq mulia, dan memperbaiki akhlaq yang
kurang baik. Kedudukan tertinggi pendidik dalam Islam tertuang dalam teks
كن عالما او متعلما او
سامعا او محبا، ولا تكن خا مسا حتى تهلكة
“Jadilah engkau sebagai guru, atau pelajar,
atau pendengar, atau pecinta dan janganlah kamu menjadi orang yang kelima,
sehingga engkau menjadi rusak.”
Dalam Al-qur’an disebutkan :
“Allah akan meninggikan (derajat) orang-orang yang berilmu di
antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan, beberapa derajat.”
( QS. Al Mujadalah : 11 )
Dalam beberapa hadits Rasulullah juga
disebutkan beberapa keutamaan seorang pendidik, diantaranya :
ان الله سبحا نه وملا ئكته واهل سماواته و ارضه
حتى النملة فى حجرها و حتى الحوت فى البحر ليصلون على معلمى النا س الخير ( رواه
التر مذى )
“Sesungguhnya Allah yang Mahasuci, malaikat-Nya,
penghuni-penghuni langit dan bumi-Nya, termasuk semut dalam lubangnya dan ikan
dalam laut, akan mendo’akan keselamatan bagi orang-orang yang mengajar manusia
pada kebaikan.” (HR Turmizi)
من علم علما فكتمه الجمه الله يوم القيا مه
بلجام من نار (رواه آبو داود و الترمذي و ابن حبان)
“Siapa orangnya yang diajari suatu ilmu lalu dia menyembunyikan,
maka Allah akan mengekangnya di hari kiamat dengan kekangan api neraka.”( HR. Abu Dawud, Tirmizi dan Ibnu Hibban )
Dari ayat dan hadits di atas, menjelaskan
betapa pentingnya menjadi seorang pendidik karena pendidik mempunyai
tanggung jawab dalam menentukan
arah pendidikannya. Oleh karena itu, Islam sangat menghargai orang – orang yang
berilmu dan mau menyampaikan kepada orang lain.
Setiap profesi tentunya memiliki persyaratan dan kode etik
yang harus dipenuhi dan ditepati serta dipatuhi oleh semua anggota profesi
tersebut. Bagi seseorang yang berprofesi sebagai dokter ada syarat dan kode
etik yang dipegang teguh oleh semua dokter tanpa terkecuali. Begitupun ketika
seorang tersebut berprofesi sebagai anggota polisi, TNI, pengacara, pendidik
(Guru) dan berbagai profesi-profesi lainnya.
Menjalankan tugas profesi keguruan tentu tidak dapat
dilakukan oleh semua orang, tanpa memenuhi persyaratan, baik persyaratan yang
bersifat mengikat maupun tidak. Sebagai profesi, Sebagai profesi, seperti
halnya kedokteran, profesi keguruan tentu memiliki beberapa persyaratan yang
harus dipenuhi oleh setiap orang yang akan melaksanakannya.
Mengapa demikian? Karena menjalankani tugas sebagai guru
bukanlah suatu pekerjaan yang gampang dan mudah. Seseorang menjadi guru tentu
tidak cukup hanya dengan menguasai materi pembelajaran, lalu menyampaikan
kepada siswa. Profesi keguruan harus didukung oleh berbagai keterampilan,
kemampuan khusus, kecintaan pada pekerjaan sebagai guru, disiplin dalam menjaga
kode etik dan sebagainya.
1. Syarat Pendidik (guru) dalam
islam
2. Sifat Guru dalam pandangan
Islam
3. Kewajiban guru dalam Islam
1. Untuk mengetahui Syarat
Pendidik (guru) dalam islam
2. Untuk mengetahui Sifat Guru
dalam pandangan Islam
3. Untuk mengetahui Kewajiban guru
dalam Islam
Syarat Pendidik (Guru) dalam Islam
Pengertian Syarat
Dalam berbagai literature yang ditulis para ahli pendidikan
Islam, uraian tentang sifat-sifat yang harus dimiliki oleh seorang pendidik ini
berbeda-beda, bahkan ada pula uraian-uaian yang mencampuradukkan antara tugas
utama pendidik, sifat-sifat yang harus dimiliki dan syarat-syarat yang harus
dipenuhi.
Memang harus diakui sulit sekali membedakan secara tegas
antara tugas, sifat dan syarat bagi seorang pendidik. Sebab itu Ahmad Tafsir
mencoba membedakan antara tugas syarat dan sifat bagi seorang pendidik. Yang
dimaksud dengan syarat adalah sifat pendidik yang pokok yang dapat dibuktikan
secara empiris, sedang sifat adalah pelengkap syarat tersebut : bisa juga
disederhanakan bahwa syarat adalah sifat minimal yang harus dimiliki oleh
seorang pendidik, sedang sifat adalah syarat pelengkap sehingga guru tersebut
bisa dikategorikan sebagai guru yang memenuhi syarat maksimal. Dan tugas utama
guru adalah sebagai pengajar.
Syarat Pendidik ( Guru)
dalam Islam menurut Al-kanani
Al-Kanani mengemukakan persyaratan seorang pendidik atas tiga
macam yaitu (1) yang berkenaan dengan dirinya sendiri, (2) yang berkenaan
dengan pelajaran, (3) yang berkenaan dengan muridnya.
Pertama, syarat-syarat guru berhubungan dengan
dirinya, yaitu:
1. Hendaknya guru senantiasa
insyaf akan pengawasan Allah terhadapnya dalam segala perkataan dan perbuatan
bahwa ia memegang amanah ilmiah yang diberikan Allah kepadanya. Karenanya, ia
tidak mengkhianati amanah itu, malah ioa tunduk dan merendahkan diri kepada
Allah SWT.
2. Hendaknya guru memelihara
kemuliaan ilmu. Salah satu bentuk pemeliharaanya adalah tidak mengajarkannya
kepada orang yang tidak berhak menerimanya, yaitu orang-orang yang menuntut
ilmu hanya untuk kepentingan dunia semata.
3. Hendaknya guru bersifat zuhud.
Artinya ia mengambil rizki dunia hanya untuk sekedar memenuhi kebutuhan pokok
diri dan keluarganya secara sederhana. Ia hendaknya tidak tamak terhadap
kesenangan dunia, sebab sebagai orang yang berilmu, ia lebih tahu ketimbang
orang awam bahwa kesenangan itu tidak abadi.
4. Hendaknya guru tidak
berorientasi duniawi dengan menjadikan ilmunya sebagai alat untuk mencapai
kedudukan, harta, prestise, atau kebanggaan atas orang lain.
5. Hendaknya guru menjauhi mata
pencaharian yang hina dalam pandangan syara’ dan menjauhi situasi yang bisa
mendatangkan fitnah dan tidak melakukan sesuatu yang dapat menjatuhkan harga
dirinyadi mata orangbanyak. Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya: “Hai norang-orang yang beriman makanlah
diantara rizki yang halal lagi baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah
kepada Alllah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah”. (Q.S.
Al-Baqarah:172)
6. Hendaknya guru memelihara
syiar-syiar Islam, seperti melaksanakan shalat berjamaah di masjid, mengucapkan
salam, serta menjalankan amar ma’ruf dan nahi munkar. Dalam melakukan semua itu
hendaknya ia bersabardan tegar dalam menghadapi celaan dan cobaan.
7. Guru hendaknya rajin melakukan
hal-hal yang disunahkanoleh agama, baik dengan lisan maupun perbuatan, seperti
membaca Al-Quran, berdzikir, dan shalat tengah malam. Hal ini sejalan dengan
firman Allah SWT yang artinya: “Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua
tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan malam. Sesungguhnya
perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapus (dosa) perbuatan-perbuatan yang
buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. (Q.S. Hud: 114)
8. Guru hendaknya memelihara
akhlak yang mulia dalam pergaulannya dengan orang banyak dan menghindarkan diri
dari akhlak yang buruk. Sebagai pewaris Rasululllah SAW sudah sepantasnya
seorang pendidik untuk memperlihatkan akhlak yang terpuji, sebagaimana peran
yang dimainkan oleh Rasulullah SAW dalam menghadapi umatnya (sebagai teladan
atau panutan).
9. Guru hendaknya selalu mengisi
waktu-waktu luangnya dengan hal-hal yang bermanfaat, seperti beribadah, membaca
dan mengarang. Ini berarti bahwa seorang pendidik harus selalu pandai
memanfaatkan segala kondisi sehingga hari-harinya tidak ada yang terbuang.
10. Guru hendaknya selalu belajar
dan tidak merasa malu untuk menerima ilmu dari orang yang lebih rendah
daripadanya, baik secara kedudukan maupun usianya.
11. Guru hendaknya rajin meneliti,
menyusun, dan mengarang dengan memperhatikan keterampilan dah keahlian yang
dibutuhkan untuk itu.
Kedua, syarat-syarat yang berhubungan dengan
pelajaran (paedagogis-didiktis), yaitu:
1. Sebelum keluar dari rumah untuk
mengajar, hendaknya guru bersuci dari najis dan kotoranserta mengenakan pakaian
yang baik dengan maksudmengagungkan ilmu dan syariat.
2. Ketika keluar dari rumah,
hendaknya guru selalu berdo’a agar tidak sesat dan menyesatkan, dan terus
berdzikir kepada Allah SWT. Hingga sampai ke majlis pengajaran. Ini menegaskan
bahwa sebelum mengajarkan ilmunya, seorang guru sepantasnya untuk menyucikan
hati dan niatnya.
3. Hendaknya guru mengambil tempat
pada posisi yang membuatnya dapat terlihat oleh semua murid.
4. Sebelum mulai mengajar,
hendaknya guru membaca sebagian dari ayat Al-Quran agar memperoleh berkah dalam
mengajar, kemudian membaca basmalah.
5. Guru hendaknya mengajarkan
bidang studi sesuai hierarki nilai kemuliaan dan kepentingannya yaitu tafsir
Al-Quran, kemudian hadits, ushuludin, ushul fiqih dan seterusnya. Barangkali
untuk seorang guru pemegang mata pelajaran umum, hendaklah selalu mendasarkan
materi pelajarannya dengan Al-Quran dan hadits Nabi, dan kalau perlu mencoba
untuk meninjaunya dari kaca mata Islam.
6. Hendaknya guru selalu mengatur
volume suaranya agar tidak terlalu keras, hingga membisingkan ruangan, tidak
pula terlalu rendah hingga tidak terdengar oleh siswa.
7. Hendaknya guru menjaga
ketertiban majelis dengan mengarahkan pembahasan pada objek tertentu. Artinya
dalam memberikan materi pelajaran, seorang guru memperhatikan tata cara
penyampaian yang baik (sistematis), sehingga apa yang disampaikan akan mudah
dicerna oleh siswa.
8. Guru hendaknya menegur
murig-murid yang tidak menjaga sopan santun dalam kelas, seperti menghina
teman, tertawa keras, tidur, berbicara dengan teman atau tidak menerima
kebenaran.
9. Guu hendaknya bersikap bijak
mdalam melakukan pembahasan, menyampaikan pelajaran, dan menjawab pertanyaan.
Apabila ia ditanya tentang sesuatu yang ia tidak tahu, hendaklah ia mengatakan
bahwa ia tidak tahu. Hal ini menegaskan bahwa seorang guru tidak boleh bersikap
pura-pura tahu.
10. Terhadap murid baru, hendaknya
gurubersikap wajar dan menciptakan suasana yang membuatnya merasa telah menjadi
bagian dari kesatuan teman-temannya.
11. Guru hendaknya menutup setiap
akhir belajar mengajar dengan kata-kata wallahu a’lam (Allah Maha Tahu) yang
menunjukkan keikhlasan kepada Allah SWT.
12. Guru hendaknya tidak mengasuh
bidang studi yang tidak dikuasainya. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi
pelecehan ilmiah dan sebaliknya akan terjadi hal yang sifatnya untuk memuliakan
ilmu dalam proses belajar mengajar.
Ketiga, kode etik guru di tenga-tengah para
muridnya, antara lain:
1. Guru hendaknya mengajar dengan
niat mengharapkan ridha Allah SWT, menyebarkan ilmu, menghidupkan syara’,
menegakkan kebenaran, dan melenyapkan kebatilan serta memelihara kemaslahatan
umat.
2. Guru hendaknya tidak menolak
untuk mengajar murid yang tidak mempunyai niat tulus dalam belajar.
3. Guru hendaknya mencintai
muridnya seperti ia mencintai dirinya sendiri. Artinya, seorang guru hendaknya
menganggap bahwa muridnya itu adalah merupakan bagian dari dirinya sendiri.
4. Guru hendaknya memotivasi murid
untuk menuntut ilmu seluas mungkin.
5. Guru hendaknya menyampaikan
pelajaran dengan bahasa yang mudah dan berusaha agar muridnya dapat memahami
pelajaran.
6. Guru hendaknya mengadakan
evaluasi terhadap kegiatan belajar mengajar yang dilakukannya. Hal ini
dimaksudkan agar guru selalu memperhatikan tingkat pemahan siswanya dan
pertambahan keilmuan yang diperolehnya.
7. Guru hendaknya bersikap adil
terhadap semua muridnya.
8. Guru hendaknya berusaha
membantumembantu kemaslahatan murid, baik dengan kedudukan maupun hartanya.
9. Guru hendaknya terus memantau
perkembangan murid, baik intelektual maupun akhlaknya. Murid yang sholeh akan
menjadi “tabungan” bagi guru, baik di dunia maupun di akhirat.
Syarat Pendidik ( Guru)
dalam Islam menurut Ahmad Tafsir
Menurut Ahmad
Tafsir, syarat pendidik (guru) dalam islam itu ada empat yaitu:
1. Umur,
harus sudah dewasa
Tugas
mendidik adalah tugas yang amat penting karena menyangkut perkembangan
seseorang. Oleh karena itu, tugas itu harus dilakukan secara bertanggung-jawab.
Itu hanya dapat dilakukan oleh orang yang telah dewasa.
2.
Kesehatan, harus sehat jasmani dan rohani
Jasmani yang
tidak sehat akan menghambat pelaksanaan pendidikan, bahkan dapat membahayakan
anak didik bila mempunyai penyakit menular. Dari segi rohani, orang gila
berbahaya dalam mendidik dan tidak bisa bertanggung-jawab.
3. Keahlian,
harus menguasai bidang yang diajarkannya dan menguasai ilmu mendidik (termasuk
ilmu mengajar)
Ini penting
sekali bagi pendidik, termasuk guru. Orangtua di rumah sebenarnya perlu sekali
mempelajari teori-teori ilmu pendidikan. Dengan pengetahuannya diharapkan ia
akan lebih berkemampuan menyelenggarakan pendidikan bagi anak-anaknya di rumah.
4. Harus berkepribadian muslim, berkesusilaan dan berdedikasi tinggi
Syarat ini amat penting dimiliki untuk melaksanakan tugas-tugas mendidik selain mengajar. Dedikasi tinggi tidak hanya diperlukan dalam meningkatkan mutu mengajar. Selain itu juga harus berkepribadian muslim.
Sifat Guru dalam pandangan Islam
Agar seorang pendidik dapat menjalankan fungsi sebagaimana
yang telah dibebankan Allah kepada Rasul dan pengikutnya, maka dia harus
memiliki sifat-sifat berikut ini :
1) Setiap
pendidik harus memiliki sifat rabbani sebagaimana dijelaskan Allah. Jika
seorang pendidik telah bersifat rabbani, seluruh kegiatan pendidikannya
bertujuan menjadikan anak didiknya sebagai generasi rabbani yang memandang
jejak keagungan-Nya.
2) Seorang
guru hendaknya menyempurnakan sifat rabbaniyahnya dengan keikhlasan. Artinya,
aktifitas sebagai pendidik bukan semata-mata untuk menambah wawasan
keilmuannya, lebih jauh dari itu harus ditujukan untuk meraih keridhaan Allah
serta mewujudkan kebenaran.
3) Seorang
pendidik hendaknya mengajarkan ilmunya dengan sabar.
4) Ketika
menyampaikan ilmunya kepada anak didik, seorang pendidik harus memiliki
kejujuran dengan menerapkan apa yang dia ajarkan dalam kehidupan pribadinya.
5) Seorang
guru harus senantiasa meningkatkan wawasan, pengetahuan dan kajiannya.
6) Seorang
pendidik harus cerdik dan terampil dalam menciptakan metode pengajaran yang
variatif serta sesuai dengan situasi dan materi pelajaran.
7) Seorang
guru harus mampu bersikap tegas dan meletakkan sesuatu sesuai proporsinya
sehingga dia akan mampu mengontrol dan menguasai siswa.
8) Seorang
guru dituntut untuk memahami psikologi anak, psikologi perkembangan dan
psikologi pendidikan sehingga ketika dia mengajar, dia akan memahami dan
memperlakukan anak didiknya sesuai kadar intelektual dan kesiapan
psikologisnya.
9) Seorang
guru dituntut untuk peka terhadap fenomena kehidupan sehingga dia mampu
memahami berbagai kecenderungan dunia beserta dampak dan akibatnya terhadap
anak didik, terutama dampak terhadap akidah dan pola pikir mereka.
10) Seorang
guru dituntut memiliki sikap adil terhadap seluruh anak didiknya.
Kewajiban guru dalam
Islam
Kewajiban yang harus diperhatikan oleh guru menurut pendapat
Imam Ghazali yaitu :
1) Harus
menaruh rasa kasih sayang terhadap murid dan memperlakukan mereka seperti anak
sendiri.
2) Tidak
mengharapkan balas jasa ataupun ucapan terima kasih, tetapi bermaksud dengan
mengajar mencari keridhaan Allah.
3) Mencegah
murid dari sesuatu akhlak yang tidak baik dengan jalan sindiran dan jangan
dengan cara terus terang, dengan jalan halus dan jangan mencela.
4) Supaya
diperhatikan tingkat akal pikiran anak-anak dan berbicara dengan mereka menurut
kadar akalnya dan jangan disampaikan sesuatu yang melebihi tingkat
tangkapannya.
5) Jangan
timbulkan rasa benci pada diri murid mengenai suatu cabang ilmu yang lain.
6) Sang guru
harus mengamalkan ilmunya dan jangan berlain kata dengan perbuatannya.
Kesimpulan
Syarat
sebagai pendidik dalam islam harus lah memenuhi ketentuan yang diajarkan
syari’at dalam islam. syarat sebagai pendidik dalam islam secara garis besar
adalah sebagai berikut:
1. Sudah aqil balig
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Memahami ilmu agama
4. Mempunyai loyalitas
5. Mempunyai kompetensi sesuai dengan
basic keilmuannya
Sifat hanya
berfungsi sebagai pelengkap dari syarat-syarat diatas, untuk menyempurnakan
kompetensi seorang guru, maka dilengkapi dengan sifat-sifat yang disebutkan
diatas.
Apabila
syarat dan sifat seorang pendidik (guru) terpenuhi dengan baik, maka kewajibannya
akan dilakukan dengan baik dan maksimal.
[3] http://acehjayakab.go.id/berita/39-pendidikan/102-pendidikan-dalam-perspektif-islam,
diakses pada tanggal 9-10-2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar