Senin, 12 Desember 2016

PERSYARATAN PENDIDIK DALAM ISLAM


Islam mengajarkan manusia agar selalu menuntut ilmu. Banyak ayat  dalam alquran yang menjelaskan agar manusia terus menuntut ilmu sejak ia dini, sampai menghembuskan nafas terakhir dalam keadaan berilmu. Bahkan disebutkan “tuntutlah ilmu sampai ke negeri Cina”. Pernyataan tersebut berartian bahwa kita harus menuntut ilmu sampai sejauh apapun ilmu tersebut berada.
Ada banyak hadits yang menunjukkan keutamaan orang berilmu, salah satunya disebutkan bahwa orang berpengetahuan melebihi orang yang senang beribadah, yang berpuasa, dan yang menghabiskan waktu malamnya untuk mengerjakan shalat, bahkan melebihi orang yang berperang di jalan Allah.
Sedangkan orang berpengetahuan yang mau mengajarkan dan mengamalkan ilmu yang dimilikinya kepada  orang lain itu lebih utama, karena tugas yang diembannya hampir sama seperti tugas yang diemban seorang rasul. Seseorang tersebut dapat disebut sebagai pendidik.
Dalam pandangan islam, seorang pendidik juga disebut sebagai murabi, mu’allim, mu’addib, ataupun mursyid, dan terkadang diberi gelar sebagai seorang ustadz, syekh, dan kiyai. Dalam konteksnya, seorang pendidik memiliki syarat sebagai pendidik dan tugas-tugasnya yang telah diatur 
A.       Pengertian dan Tugas Pendidik
1.    Pengertian Pendidik
Dalam pandangan islam, pendidik ialah mereka yang bertanggungjawab terhadap perkembangan anak didik.[1] Pendidik adalah setiap orang dewasa yang karena kewajiban agamanya bertanggung jawab atas pendidikan dirinya dan orang lain.[2]
Disini yang dimaksud dengan mereka yang bertanggung jawab adalah kedua orang tua peserta didik. Orang tua peserta didik adalah orang yang paling bertanggung jawab atas pendidikan peserta didik tersebut. Ini disebabkan oleh dua hal yaitu, pertama adalah karena kodrat orang tua yang dititipi seorang anak dari Allah SWT, maka mereka harus bisa mengasuh anaknya dan bertanggung jawab atas pendidikan anaknya sehingga anak-anak mereka tidak tersesat dalam kehidupannya. Kedua, karena kepentingan kedua orang tua itu sendiri. Sebagai orang tua pasti mengharapkan anak-anaknya dapat menjalani hidup dengan sukses, sehingga para orang tua harus mendidik anaknya agar dapat menghadapi peradaban zaman.
Namun, pada zaman sekarang ini bukanlah hal yang efektif jika pendidikan kepada anak hanya dilakukan oleh orang tua. Ini akan membutuhkan biaya yang lebih besar, dan para orang tua hanya mempunyai waktu untuk mendidik sang anak saja. Padahal mereka juga harus bekerja untuk menghidupi keluarga. Maka disinilah peran sekolah sangat penting untuk peserta didik. Orang tua menitipkan anaknya untuk dididik di lingkungan sekolah dengan mengeluarkan biaya yang lebih ringan dan orang tua dapat bekerja untuk memenuhi kebutuhan yang lainnya.
Dalam konteks pendidikan Islam “pendidik” sering disebut dengan murabbi, mu’allim, mu’addib, mudarris, dan mursyid.[3] Menurut peristilahan yang dipakai dalam pendidikan dalam konteks Islam, kelima istilah ini mempunyai makna yang berbeda. Murabbi adalah orang yang mendidik dan menyiapkan peserta didik agar mampu berkreasi serta mampu mengatur dan memelihara hasil kreasinya untuk tidak menimbulkan malapetaka bagi dirinya, masyarakat dan alam sekitarnya. Mu’allim adalah orang yang menguasai ilmu dan mampu mengembangkannya sertamenjelaskan fungsinya dalam kehidupan, menjelaskan dimensi teoritis dan praktisnya, sekaligus melakukan transfer ilmu pengetahuan, internalisasi serta implementasi. Mu’addib adalah orang yang mampu menyiapkan peserta didik untuk bertanggungjawab dalam membangun peradaban yang berkualitas di masa depan. Mudarris adalah orang yang memiliki kepekaan intelektual dan informasi serta memperbaharui pengetahuan dan keahliannya secara berkelanjutan, dan berusaha mencerdaskan peserta didiknya, memberantas kebodohan mereka, serta melatih keterampilan sesuai dengan bakat , minat dan kemampuannya. Mursyid adalah orang yang mampu menjadi model atau sentral identifikasi diri atau menjadi pusat anutan, teladan dan konsultan bagi peserta didiknya.

2.    Tugas Pendidik
Para ahli pendidikan islam dan ahli pendidikan barat mengartikan bahwa tugas seorang pendidik adalah mendidik. Mendidik dapat dijabarkan dalam bentuk mengajar, memberikan dorongan atau motivasi, memuji, menghukum, memberi contoh ataupun dalam bentuk pembiasaan diri. Dari segala bentuk mendidik tersebut akan menghasilkan pengaruh positif bagi pendewasaan anak.
Menurut al-Ghazali, tugas pendidik yang utama adalah menyempurnakan, membersihkan, menyucikan, serta membawakan hati manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Karena tujuan pendidikan Islam yang utama adalah upaya untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
Dalam literatur barat, selain mengajar seorang guru atau pendidik memiliki tugas lain yaitu membuat persiapan mengajar, mengevaluasi hasil belajar, dan lain-lain yang bersangkutan dengan pencapaian tujuan mengajar.[4]
Tugas-tugas pendidik tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
a.    Wajib menemukan pembawaan yang ada pada anak didik dengan berbagai cara seperti observasi, wawancara, pendekatan atau pergaulan, angket, dan sebagainya.
b.    Berusaha menolong anak didik mengembangkan pembawaan yang baik dan menekan perkembangan pembawaan yang buruk agar tidak berkembang.
c.    Memperlihatkan kepada anak didik tugas orang dewasa dengan cara memperkenalkan berbagai bidang keahlian, ketrampilan, agar anak didik memilihnya dengan tepat.
d.   Mengadakan evaluasi setiap waktu untuk mengetahui apakah perkembangan anak didik berjalan dengan baik.
e.    Memberikan bimbingan dan penyuluhan tatkala anak didik menemui kesulitan dalam mengembangkan potensinya.
f.     Guru harus mengetahui karakter murid.
g.    Guru harus selalu berusaha meningkatkan keahliannya baik dalam bidang yang diajarkannya maupun dalam cara mengajarkannya.
h.    Guru harus mengamalkan ilmunya, dan jangan berbuat yang berlawanan dengan ilmu yang diajarkannya.
Sedangkan peran pendidik dalam pendidikan dijabarkan sebagai berikut:[5]
a.    Fasilitator, yakni menyediakan situasi dan kondisi yang dibutuhkan peserta didik.
b.    Pembimbing, yaitu memberikan bimbingan terhadap peserta didik dalam interaksi belajar-mengajar, agar sisiwa tersebut mampu belajar dengan lancar dan berhasil secara efektif dan efisien.
c.    Motivator, yakni memberikan dorongan dan semangat agar siswa mau giat belajar.
d.   Organisator, yakni mengorganisasikan kegiatan belajar peserta didik maupun pendidik.
e.    Manusia sumber, yakni ketika pendidik dapat memberikan informasi yang dibutuhkan peserta didik, baik berupa pengetahuan (kognitif), ketrampilan (afektif), maupun sikap (psikomotorik).

B.       Jenis dan Syarat-syarat sebagai Pendidik
1.    Jenis Pendidik
Menurut Prof.Dr. Mohammad Athiyah Al-Abrasyi, pendidik dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:[6]
a.    Pendidik kuttab, yaitu pendidik yang mengajarkan alquran pada anak-anak di kuttab.
b.    Pendidik umum, yaitu pendidik pada umumnya. Ia mengajar di lembaga-lembaga pendidikan yang mengelola atau melaksanakan pendidikan islam secara formal seperti madrasah, pondok pesantren, pendidikan di masjid dan surau,ataupun pendidikan informal seperti pendidikan yang dilakukan dalam keluarga.
c.    Pendidik khusus, yaitu pendidik yang memberi pelajaran khusus kepada seseorang atau lebih dari seorang dari anak pembesar, pemimpin negara atau khalifah, seperti pendidikan yang dilakukan dirumah-rumah misalnya di Istana.

2.    Syarat-syarat sebagai Pendidik
Soejono (1982:63-65)[7] menyatakan bahwa syarat secara umum sebagai seorang pendidik atau biasa disebut sebagai guru adalah sebagai berikut:
a.    Sudah dewasa, yaitu orang dewasa yang dapat  diberi tanggung jawab. Di negara kita, seseorang dianggap dewasa sejak umur 18 tahun atau dia sudah kawin. Menurut ilmu pendidikan, umur 21 tahun adalah tahun laki-laki dan tahun perempuan cukup dewasa.
b.    Sehat jasmani dan rohani. Jika seorang pendidik tidak sehat jasmani atau sakit, akan mengganggu kegiatan mengajar. Bahkan dapat menularkan penyakitnya kepada peserta didik. Dan jika seorang itu tidak sehat rohani, maka akan sangat berbahaya pada perkembangan peserta didik. Bagaimana mungkin seorang peserta didik yang meniru pendidik yang sakit rohaninya akan berhasil.
c.    Harus ahli.
d.   Harus berkesusilaan dan berdedikasi tinggi.
Sedangkan syarat guru dalam islam yaitu:[8]
a.    Umur, harus sudah dewasa.
b.    Kesehatan, harus sehat jasmani dan rohani.
c.    Keahlian, harus ahli dalam bidang yang diajarkannya dan menguasai ilmu mendidik (termasuk ilmu mengajar).
d.   Harus berkepribadian muslim.
Dalam ilmu pendidikan Islam, secara umum guru yang baik harus mempunyai kriteria-kriteria di bawah ini :
a.       Bertaqwa kepada Allah.
b.      Berilmu sebagai syarat untuk menjadi guru.
c.       Sehat jasmaninya.
d.      Berkelakuan baik / berakhlak mulia.
e.       Bertanggung jawab dan berjiwa nasional

C.       Kedudukan Pendidik dalam Perspektif Islam
Pendidik adalah bapak rohani bagi peserta didik yang memberikan ilmu, pembinaan akhlaq mulia, dan memperbaiki akhlaq yang kurang baik. Kedudukan tertinggi pendidik dalam Islam tertuang dalam teks 
كن عالما او متعلما او سامعا او محبا، ولا تكن خا مسا حتى تهلكة
“Jadilah engkau sebagai guru, atau pelajar, atau pendengar, atau pecinta dan janganlah kamu menjadi orang yang kelima, sehingga engkau menjadi rusak.”
Dalam Al-qur’an disebutkan :
“Allah akan meninggikan (derajat) orang-orang yang berilmu di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan, beberapa derajat.”
( QS. Al Mujadalah : 11 )
Dalam beberapa hadits Rasulullah juga disebutkan beberapa keutamaan seorang pendidik, diantaranya :
ان الله سبحا نه وملا ئكته واهل سماواته و ارضه حتى النملة فى حجرها و حتى الحوت فى البحر ليصلون على معلمى النا س الخير ( رواه التر مذى )
“Sesungguhnya Allah yang Mahasuci, malaikat-Nya, penghuni-penghuni langit dan bumi-Nya, termasuk semut dalam lubangnya dan ikan dalam laut, akan mendo’akan keselamatan bagi orang-orang yang mengajar manusia pada kebaikan.” (HR Turmizi)

من علم علما فكتمه الجمه الله يوم القيا مه بلجام من نار (رواه آبو داود و الترمذي و ابن حبان)
“Siapa orangnya yang diajari suatu ilmu lalu dia menyembunyikan, maka Allah akan mengekangnya di hari kiamat dengan kekangan api neraka.”( HR. Abu Dawud, Tirmizi dan Ibnu Hibban )
Dari ayat dan hadits di atas, menjelaskan betapa pentingnya menjadi seorang pendidik karena pendidik mempunyai tanggung  jawab dalam menentukan arah pendidikannya. Oleh karena itu, Islam sangat menghargai orang – orang yang berilmu dan mau menyampaikan kepada orang lain.


Setiap profesi tentunya memiliki persyaratan dan kode etik yang harus dipenuhi dan ditepati serta dipatuhi oleh semua anggota profesi tersebut. Bagi seseorang yang berprofesi sebagai dokter ada syarat dan kode etik yang dipegang teguh oleh semua dokter tanpa terkecuali. Begitupun ketika seorang tersebut berprofesi sebagai anggota polisi, TNI, pengacara, pendidik (Guru) dan berbagai profesi-profesi lainnya.
Menjalankan tugas profesi keguruan tentu tidak dapat dilakukan oleh semua orang, tanpa memenuhi persyaratan, baik persyaratan yang bersifat mengikat maupun tidak. Sebagai profesi, Sebagai profesi, seperti halnya kedokteran, profesi keguruan tentu memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang akan melaksanakannya.
Mengapa demikian? Karena menjalankani tugas sebagai guru bukanlah suatu pekerjaan yang gampang dan mudah. Seseorang menjadi guru tentu tidak cukup hanya dengan menguasai materi pembelajaran, lalu menyampaikan kepada siswa. Profesi keguruan harus didukung oleh berbagai keterampilan, kemampuan khusus, kecintaan pada pekerjaan sebagai guru, disiplin dalam menjaga kode etik dan sebagainya.

1.         Syarat Pendidik (guru) dalam islam
2.         Sifat Guru dalam pandangan Islam
3.         Kewajiban guru dalam Islam

1.         Untuk mengetahui Syarat Pendidik (guru) dalam islam
2.         Untuk mengetahui Sifat Guru dalam pandangan Islam
3.         Untuk mengetahui Kewajiban guru dalam Islam

Syarat Pendidik (Guru) dalam Islam
Pengertian Syarat
Dalam berbagai literature yang ditulis para ahli pendidikan Islam, uraian tentang sifat-sifat yang harus dimiliki oleh seorang pendidik ini berbeda-beda, bahkan ada pula uraian-uaian yang mencampuradukkan antara tugas utama pendidik, sifat-sifat yang harus dimiliki dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Memang harus diakui sulit sekali membedakan secara tegas antara tugas, sifat dan syarat bagi seorang pendidik. Sebab itu Ahmad Tafsir mencoba membedakan antara tugas syarat dan sifat bagi seorang pendidik. Yang dimaksud dengan syarat adalah sifat pendidik yang pokok yang dapat dibuktikan secara empiris, sedang sifat adalah pelengkap syarat tersebut : bisa juga disederhanakan bahwa syarat adalah sifat minimal yang harus dimiliki oleh seorang pendidik, sedang sifat adalah syarat pelengkap sehingga guru tersebut bisa dikategorikan sebagai guru yang memenuhi syarat maksimal. Dan tugas utama guru adalah sebagai pengajar.

Syarat Pendidik ( Guru) dalam Islam menurut Al-kanani
Al-Kanani mengemukakan persyaratan seorang pendidik atas tiga macam yaitu (1) yang berkenaan dengan dirinya sendiri, (2) yang berkenaan dengan pelajaran, (3) yang berkenaan dengan muridnya.
Pertama, syarat-syarat guru berhubungan dengan dirinya, yaitu:
1.        Hendaknya guru senantiasa insyaf akan pengawasan Allah terhadapnya dalam segala perkataan dan perbuatan bahwa ia memegang amanah ilmiah yang diberikan Allah kepadanya. Karenanya, ia tidak mengkhianati amanah itu, malah ioa tunduk dan merendahkan diri kepada Allah SWT.
2.        Hendaknya guru memelihara kemuliaan ilmu. Salah satu bentuk pemeliharaanya adalah tidak mengajarkannya kepada orang yang tidak berhak menerimanya, yaitu orang-orang yang menuntut ilmu hanya untuk kepentingan dunia semata.
3.        Hendaknya guru bersifat zuhud. Artinya ia mengambil rizki dunia hanya untuk sekedar memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarganya secara sederhana. Ia hendaknya tidak tamak terhadap kesenangan dunia, sebab sebagai orang yang berilmu, ia lebih tahu ketimbang orang awam bahwa kesenangan itu tidak abadi.
4.        Hendaknya guru tidak berorientasi duniawi dengan menjadikan ilmunya sebagai alat untuk mencapai kedudukan, harta, prestise, atau kebanggaan atas orang lain.
5.        Hendaknya guru menjauhi mata pencaharian yang hina dalam pandangan syara’ dan menjauhi situasi yang bisa mendatangkan fitnah dan tidak melakukan sesuatu yang dapat menjatuhkan harga dirinyadi mata orangbanyak. Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya: “Hai norang-orang yang beriman makanlah diantara rizki yang halal lagi baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Alllah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah”. (Q.S. Al-Baqarah:172)
6.        Hendaknya guru memelihara syiar-syiar Islam, seperti melaksanakan shalat berjamaah di masjid, mengucapkan salam, serta menjalankan amar ma’ruf dan nahi munkar. Dalam melakukan semua itu hendaknya ia bersabardan tegar dalam menghadapi celaan dan cobaan.
7.        Guru hendaknya rajin melakukan hal-hal yang disunahkanoleh agama, baik dengan lisan maupun perbuatan, seperti membaca Al-Quran, berdzikir, dan shalat tengah malam. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT yang artinya: “Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapus (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. (Q.S. Hud: 114)
8.        Guru hendaknya memelihara akhlak yang mulia dalam pergaulannya dengan orang banyak dan menghindarkan diri dari akhlak yang buruk. Sebagai pewaris Rasululllah SAW sudah sepantasnya seorang pendidik untuk memperlihatkan akhlak yang terpuji, sebagaimana peran yang dimainkan oleh Rasulullah SAW dalam menghadapi umatnya (sebagai teladan atau panutan).
9.        Guru hendaknya selalu mengisi waktu-waktu luangnya dengan hal-hal yang bermanfaat, seperti beribadah, membaca dan mengarang. Ini berarti bahwa seorang pendidik harus selalu pandai memanfaatkan segala kondisi sehingga hari-harinya tidak ada yang terbuang.
10.    Guru hendaknya selalu belajar dan tidak merasa malu untuk menerima ilmu dari orang yang lebih rendah daripadanya, baik secara kedudukan maupun usianya.
11.    Guru hendaknya rajin meneliti, menyusun, dan mengarang dengan memperhatikan keterampilan dah keahlian yang dibutuhkan untuk itu.

Kedua, syarat-syarat yang berhubungan dengan pelajaran (paedagogis-didiktis), yaitu:
1.      Sebelum keluar dari rumah untuk mengajar, hendaknya guru bersuci dari najis dan kotoranserta mengenakan pakaian yang baik dengan maksudmengagungkan ilmu dan syariat.
2.      Ketika keluar dari rumah, hendaknya guru selalu berdo’a agar tidak sesat dan menyesatkan, dan terus berdzikir kepada Allah SWT. Hingga sampai ke majlis pengajaran. Ini menegaskan bahwa sebelum mengajarkan ilmunya, seorang guru sepantasnya untuk menyucikan hati dan niatnya.
3.      Hendaknya guru mengambil tempat pada posisi yang membuatnya dapat terlihat oleh semua murid.
4.      Sebelum mulai mengajar, hendaknya guru membaca sebagian dari ayat Al-Quran agar memperoleh berkah dalam mengajar, kemudian membaca basmalah.
5.      Guru hendaknya mengajarkan bidang studi sesuai hierarki nilai kemuliaan dan kepentingannya yaitu tafsir Al-Quran, kemudian hadits, ushuludin, ushul fiqih dan seterusnya. Barangkali untuk seorang guru pemegang mata pelajaran umum, hendaklah selalu mendasarkan materi pelajarannya dengan Al-Quran dan hadits Nabi, dan kalau perlu mencoba untuk meninjaunya dari kaca mata Islam.
6.      Hendaknya guru selalu mengatur volume suaranya agar tidak terlalu keras, hingga membisingkan ruangan, tidak pula terlalu rendah hingga tidak terdengar oleh siswa.
7.      Hendaknya guru menjaga ketertiban majelis dengan mengarahkan pembahasan pada objek tertentu. Artinya dalam memberikan materi pelajaran, seorang guru memperhatikan tata cara penyampaian yang baik (sistematis), sehingga apa yang disampaikan akan mudah dicerna oleh siswa.
8.      Guru hendaknya menegur murig-murid yang tidak menjaga sopan santun dalam kelas, seperti menghina teman, tertawa keras, tidur, berbicara dengan teman atau tidak menerima kebenaran.
9.      Guu hendaknya bersikap bijak mdalam melakukan pembahasan, menyampaikan pelajaran, dan menjawab pertanyaan. Apabila ia ditanya tentang sesuatu yang ia tidak tahu, hendaklah ia mengatakan bahwa ia tidak tahu. Hal ini menegaskan bahwa seorang guru tidak boleh bersikap pura-pura tahu.
10.  Terhadap murid baru, hendaknya gurubersikap wajar dan menciptakan suasana yang membuatnya merasa telah menjadi bagian dari kesatuan teman-temannya.
11.  Guru hendaknya menutup setiap akhir belajar mengajar dengan kata-kata wallahu a’lam (Allah Maha Tahu) yang menunjukkan keikhlasan kepada Allah SWT.
12.  Guru hendaknya tidak mengasuh bidang studi yang tidak dikuasainya. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi pelecehan ilmiah dan sebaliknya akan terjadi hal yang sifatnya untuk memuliakan ilmu dalam proses belajar mengajar.

Ketiga, kode etik guru di tenga-tengah para muridnya, antara lain:
1.      Guru hendaknya mengajar dengan niat mengharapkan ridha Allah SWT, menyebarkan ilmu, menghidupkan syara’, menegakkan kebenaran, dan melenyapkan kebatilan serta memelihara kemaslahatan umat.
2.      Guru hendaknya tidak menolak untuk mengajar murid yang tidak mempunyai niat tulus dalam belajar.
3.      Guru hendaknya mencintai muridnya seperti ia mencintai dirinya sendiri. Artinya, seorang guru hendaknya menganggap bahwa muridnya itu adalah merupakan bagian dari dirinya sendiri.
4.      Guru hendaknya memotivasi murid untuk menuntut ilmu seluas mungkin.
5.      Guru hendaknya menyampaikan pelajaran dengan bahasa yang mudah dan berusaha agar muridnya dapat memahami pelajaran.
6.      Guru hendaknya mengadakan evaluasi terhadap kegiatan belajar mengajar yang dilakukannya. Hal ini dimaksudkan agar guru selalu memperhatikan tingkat pemahan siswanya dan pertambahan keilmuan yang diperolehnya.
7.      Guru hendaknya bersikap adil terhadap semua muridnya.
8.      Guru hendaknya berusaha membantumembantu kemaslahatan murid, baik dengan kedudukan maupun hartanya.
9.      Guru hendaknya terus memantau perkembangan murid, baik intelektual maupun akhlaknya. Murid yang sholeh akan menjadi “tabungan” bagi guru, baik di dunia maupun di akhirat.


Syarat Pendidik ( Guru) dalam Islam menurut Ahmad Tafsir
Menurut Ahmad Tafsir, syarat pendidik (guru) dalam islam itu ada empat yaitu:
1. Umur, harus sudah dewasa
Tugas mendidik adalah tugas yang amat penting karena menyangkut perkembangan seseorang. Oleh karena itu, tugas itu harus dilakukan secara bertanggung-jawab. Itu hanya dapat dilakukan oleh orang yang telah dewasa.
2. Kesehatan, harus sehat jasmani dan rohani
Jasmani yang tidak sehat akan menghambat pelaksanaan pendidikan, bahkan dapat membahayakan anak didik bila mempunyai penyakit menular. Dari segi rohani, orang gila berbahaya dalam mendidik dan tidak bisa bertanggung-jawab.
3. Keahlian, harus menguasai bidang yang diajarkannya dan menguasai ilmu mendidik (termasuk ilmu mengajar)
Ini penting sekali bagi pendidik, termasuk guru. Orangtua di rumah sebenarnya perlu sekali mempelajari teori-teori ilmu pendidikan. Dengan pengetahuannya diharapkan ia akan lebih berkemampuan menyelenggarakan pendidikan bagi anak-anaknya di rumah.

4. Harus berkepribadian muslim, berkesusilaan dan berdedikasi tinggi
Syarat ini amat penting dimiliki untuk melaksanakan tugas-tugas mendidik selain mengajar. Dedikasi tinggi tidak hanya diperlukan dalam meningkatkan mutu mengajar. Selain itu juga harus berkepribadian muslim.



  Sifat Guru dalam pandangan Islam
Agar seorang pendidik dapat menjalankan fungsi sebagaimana yang telah dibebankan Allah kepada Rasul dan pengikutnya, maka dia harus memiliki sifat-sifat berikut ini :
1) Setiap pendidik harus memiliki sifat rabbani sebagaimana dijelaskan Allah. Jika seorang pendidik telah bersifat rabbani, seluruh kegiatan pendidikannya bertujuan menjadikan anak didiknya sebagai generasi rabbani yang memandang jejak keagungan-Nya.
2) Seorang guru hendaknya menyempurnakan sifat rabbaniyahnya dengan keikhlasan. Artinya, aktifitas sebagai pendidik bukan semata-mata untuk menambah wawasan keilmuannya, lebih jauh dari itu harus ditujukan untuk meraih keridhaan Allah serta mewujudkan kebenaran.
3) Seorang pendidik hendaknya mengajarkan ilmunya dengan sabar.
4) Ketika menyampaikan ilmunya kepada anak didik, seorang pendidik harus memiliki kejujuran dengan menerapkan apa yang dia ajarkan dalam kehidupan pribadinya.
5) Seorang guru harus senantiasa meningkatkan wawasan, pengetahuan dan kajiannya.
6) Seorang pendidik harus cerdik dan terampil dalam menciptakan metode pengajaran yang variatif serta sesuai dengan situasi dan materi pelajaran.
7) Seorang guru harus mampu bersikap tegas dan meletakkan sesuatu sesuai proporsinya sehingga dia akan mampu mengontrol dan menguasai siswa.
8) Seorang guru dituntut untuk memahami psikologi anak, psikologi perkembangan dan psikologi pendidikan sehingga ketika dia mengajar, dia akan memahami dan memperlakukan anak didiknya sesuai kadar intelektual dan kesiapan psikologisnya.
9) Seorang guru dituntut untuk peka terhadap fenomena kehidupan sehingga dia mampu memahami berbagai kecenderungan dunia beserta dampak dan akibatnya terhadap anak didik, terutama dampak terhadap akidah dan pola pikir mereka.
10) Seorang guru dituntut memiliki sikap adil terhadap seluruh anak didiknya.

Kewajiban guru dalam Islam
Kewajiban yang harus diperhatikan oleh guru menurut pendapat Imam Ghazali yaitu :
1) Harus menaruh rasa kasih sayang terhadap murid dan memperlakukan mereka seperti anak sendiri.
2) Tidak mengharapkan balas jasa ataupun ucapan terima kasih, tetapi bermaksud dengan mengajar mencari keridhaan Allah.
3) Mencegah murid dari sesuatu akhlak yang tidak baik dengan jalan sindiran dan jangan dengan cara terus terang, dengan jalan halus dan jangan mencela.
4) Supaya diperhatikan tingkat akal pikiran anak-anak dan berbicara dengan mereka menurut kadar akalnya dan jangan disampaikan sesuatu yang melebihi tingkat tangkapannya.
5) Jangan timbulkan rasa benci pada diri murid mengenai suatu cabang ilmu yang lain.
6) Sang guru harus mengamalkan ilmunya dan jangan berlain kata dengan perbuatannya.


Kesimpulan
Syarat sebagai pendidik dalam islam harus lah memenuhi ketentuan yang diajarkan syari’at dalam islam. syarat sebagai pendidik dalam islam secara garis besar adalah sebagai berikut:
1.  Sudah aqil balig
2.  Sehat jasmani dan rohani
3.  Memahami ilmu agama
4.  Mempunyai loyalitas
5.  Mempunyai kompetensi sesuai dengan basic keilmuannya
Sifat hanya berfungsi sebagai pelengkap dari syarat-syarat diatas, untuk menyempurnakan kompetensi seorang guru, maka dilengkapi dengan sifat-sifat yang disebutkan diatas.
Apabila syarat dan sifat seorang pendidik (guru) terpenuhi dengan baik, maka kewajibannya akan dilakukan dengan baik dan maksimal.


[1] Sudiyono, Ilmu Pendidikan Islam,(Jakarta: Rineka Cipta, 2009) hal.110
[2] Muhammad Muntahibun Nafis, Ilmu Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Teras, 2011) hal.86
[4] Op.cit., hal. 113
[5] Op.cit., hal.93-94
[6] Op.cit., hal.118
[7] Ibid, hal.122

[8] Ibid, hal. 123

Tidak ada komentar:

Posting Komentar