Dalam UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas. Pada Bab XV Pasal 54 dinyatakan bahwa:
1. Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
2. Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber pelaksana dan pengguna hasil pendidikan.
3. Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
Bentuk-bentuk peran serta masyarakat dalam peningkatan mutu sekolah diantaranya:
a. Menggunakan jasa sekolah
b. Memberikan kontribusi dana, bahan, dan tenaga
c. Membantu anak belajar di rumah
d. Berkonsultasi masalah pendidikan anak
e. Terlibat dalam kegiatan ekstra kurikuler dan
f. Pembahasan kebijakan sekolah.
Dukungan masyarakat terhadap peningkatan mutu pendidikan sekolah melibatkan peran serta tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama, dunia usaha dan dunia industri, serta kelembagaan sosial budaya. Penyertaan mereka dalam pengelolaan sekolah hendaknya dilakukan secara integral, sinergis, dan efektif, dengan memperhatikan keterbukaan sekolah untuk menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat dalam meningkatkan mutu sekolah.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 BAB III pasal 4 peran serta / partisipasi maysarakat dapat berbentuk:
a) Pendirian dan penyelenggaraan satuan pendidikan pada jalur pendidikan sekolah atau jalur pendidikan luar sekolah, pada semua jenis pendidikan kecuali pendidikan kedinasan, dan pada semua jenjang pendidikan di jalur pendidikan sekolah;
b) Pengadaan dan pemberian bantuan tenaga kependidikan untuk melaksanakan atau membantu melaksanakan pengajaran, pembimbingan dan/atau pelatihan peserta didik;
c) Pengadaan dan pemberian bantuan tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar dan/atau penelitian dan pengembangan;
d) Pengadaan dan/atau penyelenggaraan program pendidikan yang belum diadakan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah untuk menunjang pendidikan nasional;
e) Pengadaan dana dan pemberian bantuan yang dapat berupa wakaf, hibah, sumbangan, pinjaman, beasiswa, dan bentuk lain yang sejenis;
f) Pengadaan dan pemberian bantuan ruangan, gedung, dan tanah untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar;
g) Pengadaan dan pemberian bantuan buku pelajaran dan peralatan pendidikan untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar;
h) Pemberian kesempatan untuk magang dan/atau latihan kerja;
i) Pemberian bantuan manajemen bagi penyelenggaraan satuan pendidikan dan pengembangan pendidikan nasional;
j) Pemberian pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijaksanaan dan/atau penyelenggaraan pengembangan pendidikan;
k) Pemberian bantuan dan kerjasama dalam kegiatan penelitian dan pengembangan; dan
l) Keikutsertaan dalam program pendidikan dan/atau penelitian yang diselenggarakan oleh Pemerintah di dalam dan/atau di luar negeri.
Masyarakat selaku pengguna jasa lembaga pendidikan memiliki kewajiban untuk mengembangkan serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan proses pendidikan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 BAB IV yang didalamnya memuat bahwasannya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga. Peran serta masyarakat / partisipasi masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan . selain itu masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana dan pengguna hasil.
Bentuk-bentuk Peran Masyarakat dalam Pendidikan.
Desentralisasi pendidikan memerlukan partisipasi masyarakat. Dalam hal ini tujuan partisipasi sebagai upaya peningkatan mutu pada satuan pendidikan cukup variatif. Bentuk partisipatif yaitu dalam Manajemen Berbasis Sekolah, partisipasi orang tua dalam program mutu, komite sekolah, pembiayaan sekolah, mengatasi problem anak, partisipasi dalam disiplin sekolah, partisipasi edukatif dalam perspektif siswa dan partisipasi guru dalam resiliensi sekolah. Bentuk-bentuk partisipasi yang terjadi pada satuan pendidikan dan masalah yang dihadapi oleh sekolah yang secara umum dideskripsikan sebagai berikut:Bentuk Partisipasi Masyarakat
Hambatan Dalam Mengikutsertakan Masyarakat Dalam Pendidikan.
Deskripsi diatas memberikan gambaran yang lebih empirik bahwa masyarakat pada dasarnya cenderung berpartisipasi dalam pembangunan pendidikan, tetapi disisi lain tidak mudah untuk mengajak masyarakat berpartisipasi. Hambatan yang dialami oleh sekolah untuk mengajak partisipasi masyarakat dalam perbaikan mutu pendidikan membuktikan, belum sepenuhnya disadari sebagai tanggung jawab bersama. Realitas tersebut menguatkan asumsi sepenuhnya bahwa partisipasi tidak mudah diwujudkan, karena ada hambatan yang bersumber dari pemerintah dan masyarakat.Dari pihak pemerintah, kendala yang muncul dapat berupa:1. Lemahnya komitmen politik para pengambil keputusan didaerah untuk secara sungguh-sungguh melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut pelayanan public.2. Lemahnya dukungan SDM yang dapat diandalkan untuk mengimplementasikan strategi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelayanan public.3. Rendahnya kemampuan lembaga legislative dalam mengaktualisasikan kepentingan masyarakat.4. Lemahnya dukunngan angggaran, karena kegiatan partisipasi public sering kali hanya dilihat sebagai proyek, maka pemerintah tidak menjalankan dana secara berkelanjutanSedangkan pihak masyarakat, kendala partisipasi muncul karena beberapa hal, antara lain:1. Budaya paternalism yang dianut oleh masyarakat menyulitkan untuk melakukan diskusi secara terbuka.2. Apatisme karena selama ini masyarakat jarang dilibatkan dalam pembuatan keputusan oleh pemerintah daerah.3. Tidak adanya trust masyarakat kepada pemerintah.
Upaya Meningkatkan Masyarakat Dalam Kebijakan Pendidikan.
Pembuatan dan pelasksanaan kebijaksanaan haruslah senantiasa berusaha agar kebijaksanaan yang digulirkan melibatkan sebangay mungkin partisipasi masyarakat, terutama dalam hal pelaksanaannya. Inilah perlunya upaya dan rekayasa.Beberapa upaya yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:1. Menawarkan sanksi atas masyarakat yang tidak mau berpartisipasi. Sanksi demikian dapat berupa hukuman, denda, dan karugian-kerugian yang harus diderita oleh si pelanggar.2. Menawarkan hadiah kepada mereka yang mau berpartisipasi. Hadiah yang demikian berdasarkan kuantitas dan tingkatan atau derajat partisipasinya.3. Melakukan persuasi kepada masyarakat dalam kebijaksanaan yang dilalaksanakan, justru akan menguntungkan masyarakat sendiri, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.4. Menghimbau masyarakat untun turut berpartisipasi melalui serangkaian kegiatan.5. Mengaitkan partisipasi masyarakat dengan layanan birokrasi yang lebih baik.6. Menggunakan tokoh-tokoh kunci masyarakat yang mempunyai khalayak banyak untuk ikut serta dalam kebijaksanaan, agar masyarakat kebanyakan yang menjadi pengikutnya juga sekaligus ikut serta dalam kebijaksanaan yang diimplementasika.7. Mengaitkan keikutsertaan masyarakat dalam implementasi kebijaksanaan dengan kepentingan mereka. Masyarakat memang perlu diyakini, bahwa ada banyak kepentingan mereka yang terlayani dengan baik, jika mereka berpartisipasidalam kebijaksanaan.8. Menyadari masyarakat untuk ikut berpartisipasi terhadap kebijaksanaan yang telah ditetapkan secara sah tersebut, adalah salah satu dari wujud pelaksanaan dan perwujudan aspirasi masyarakat.
Kesimpulan Bahwa kebijakan pendidikan itu berasal dari rakyat dan untuk rakyat, maka dari itu peran serta masyarakat dalam memajukan pendidikan itu sangatlah penting. Tetapi melihat hal tersebut tidaklah mudah membuat masyarakat ikut seta dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan, kendala tersebut bisa berasal dari pemerintah seperti lemahnya komitmen pengambil keputusan didaerah untuk melibatkan masyarakat, lemahnya SDM, lemahnya dukungan anggaran, dan dari masyarakat berupa kurang keterbukaan dari masyarakat, apatisme dan Tidak adanya trust masyarakat kepada pemerintah. Sedangkan upaya untuk menanggulangi permasalahan tersebut bisa seperti menawarkan sanksi dan hadiah untuk partisipasi masyarakat yang aktif, memberikan penyuluhan tentang manfaat peran masyarakat tersebut, menggunakan tokoh dalam masyarakat sebagai penggerak yang lain, menjelaskan manfaatnya dan menghargai setiap aspirasi dari masyarakat.
Desentralisasi pendidikan memerlukan partisipasi masyarakat. Dalam hal ini tujuan partisipasi sebagai upaya peningkatan mutu pada satuan pendidikan cukup variatif. Bentuk partisipatif yaitu dalam Manajemen Berbasis Sekolah, partisipasi orang tua dalam program mutu, komite sekolah, pembiayaan sekolah, mengatasi problem anak, partisipasi dalam disiplin sekolah, partisipasi edukatif dalam perspektif siswa dan partisipasi guru dalam resiliensi sekolah. Bentuk-bentuk partisipasi yang terjadi pada satuan pendidikan dan masalah yang dihadapi oleh sekolah yang secara umum dideskripsikan sebagai berikut:Bentuk Partisipasi Masyarakat
Bentuk
|
Aktivitas
|
Masalah
|
Partisipasi dalam MBS
|
1. Pihak masyarakat bermusyawarah dengan sekolah.
2. Pemerintah menyediakan sarana-prasarana sekolah.
3. Komite sekolah berpartisipasi aktif.
4. Pemanfaatan potensi yang ada
5. Masyarakat memiliki gotong royong
|
Berdasarkan tangga partisipasi belum semua sekolah mampu menggerakkan partisipasi masyarakat pada tangga yang tertinggi
|
Partisipasi masyarakat dalam pendidikan
|
1. Kesiapan SDM secara profesional.
2. Stakeholder mendukung program sekolah.
3. Menghadiri pertemuan sekolah untuk mengetahui perkembangan siswa.
4. Membantu murid belajar
5. Mencari sumber-sumber lain/pendukung untuk memecahkan masalah pendidikan
|
Belum semua masyarakat, khususnya orang tua pada sekolah menyadari bahwa untuk terlibat secara aktif dalam pembangunan pendidikan.
|
Hambatan Dalam Mengikutsertakan Masyarakat Dalam Pendidikan.
Deskripsi diatas memberikan gambaran yang lebih empirik bahwa masyarakat pada dasarnya cenderung berpartisipasi dalam pembangunan pendidikan, tetapi disisi lain tidak mudah untuk mengajak masyarakat berpartisipasi. Hambatan yang dialami oleh sekolah untuk mengajak partisipasi masyarakat dalam perbaikan mutu pendidikan membuktikan, belum sepenuhnya disadari sebagai tanggung jawab bersama. Realitas tersebut menguatkan asumsi sepenuhnya bahwa partisipasi tidak mudah diwujudkan, karena ada hambatan yang bersumber dari pemerintah dan masyarakat.Dari pihak pemerintah, kendala yang muncul dapat berupa:1. Lemahnya komitmen politik para pengambil keputusan didaerah untuk secara sungguh-sungguh melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut pelayanan public.2. Lemahnya dukungan SDM yang dapat diandalkan untuk mengimplementasikan strategi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelayanan public.3. Rendahnya kemampuan lembaga legislative dalam mengaktualisasikan kepentingan masyarakat.4. Lemahnya dukunngan angggaran, karena kegiatan partisipasi public sering kali hanya dilihat sebagai proyek, maka pemerintah tidak menjalankan dana secara berkelanjutanSedangkan pihak masyarakat, kendala partisipasi muncul karena beberapa hal, antara lain:1. Budaya paternalism yang dianut oleh masyarakat menyulitkan untuk melakukan diskusi secara terbuka.2. Apatisme karena selama ini masyarakat jarang dilibatkan dalam pembuatan keputusan oleh pemerintah daerah.3. Tidak adanya trust masyarakat kepada pemerintah.
Upaya Meningkatkan Masyarakat Dalam Kebijakan Pendidikan.
Pembuatan dan pelasksanaan kebijaksanaan haruslah senantiasa berusaha agar kebijaksanaan yang digulirkan melibatkan sebangay mungkin partisipasi masyarakat, terutama dalam hal pelaksanaannya. Inilah perlunya upaya dan rekayasa.Beberapa upaya yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:1. Menawarkan sanksi atas masyarakat yang tidak mau berpartisipasi. Sanksi demikian dapat berupa hukuman, denda, dan karugian-kerugian yang harus diderita oleh si pelanggar.2. Menawarkan hadiah kepada mereka yang mau berpartisipasi. Hadiah yang demikian berdasarkan kuantitas dan tingkatan atau derajat partisipasinya.3. Melakukan persuasi kepada masyarakat dalam kebijaksanaan yang dilalaksanakan, justru akan menguntungkan masyarakat sendiri, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.4. Menghimbau masyarakat untun turut berpartisipasi melalui serangkaian kegiatan.5. Mengaitkan partisipasi masyarakat dengan layanan birokrasi yang lebih baik.6. Menggunakan tokoh-tokoh kunci masyarakat yang mempunyai khalayak banyak untuk ikut serta dalam kebijaksanaan, agar masyarakat kebanyakan yang menjadi pengikutnya juga sekaligus ikut serta dalam kebijaksanaan yang diimplementasika.7. Mengaitkan keikutsertaan masyarakat dalam implementasi kebijaksanaan dengan kepentingan mereka. Masyarakat memang perlu diyakini, bahwa ada banyak kepentingan mereka yang terlayani dengan baik, jika mereka berpartisipasidalam kebijaksanaan.8. Menyadari masyarakat untuk ikut berpartisipasi terhadap kebijaksanaan yang telah ditetapkan secara sah tersebut, adalah salah satu dari wujud pelaksanaan dan perwujudan aspirasi masyarakat.
Kesimpulan Bahwa kebijakan pendidikan itu berasal dari rakyat dan untuk rakyat, maka dari itu peran serta masyarakat dalam memajukan pendidikan itu sangatlah penting. Tetapi melihat hal tersebut tidaklah mudah membuat masyarakat ikut seta dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan, kendala tersebut bisa berasal dari pemerintah seperti lemahnya komitmen pengambil keputusan didaerah untuk melibatkan masyarakat, lemahnya SDM, lemahnya dukungan anggaran, dan dari masyarakat berupa kurang keterbukaan dari masyarakat, apatisme dan Tidak adanya trust masyarakat kepada pemerintah. Sedangkan upaya untuk menanggulangi permasalahan tersebut bisa seperti menawarkan sanksi dan hadiah untuk partisipasi masyarakat yang aktif, memberikan penyuluhan tentang manfaat peran masyarakat tersebut, menggunakan tokoh dalam masyarakat sebagai penggerak yang lain, menjelaskan manfaatnya dan menghargai setiap aspirasi dari masyarakat.